Minggu, 13 Desember 2009

Instalasi Motor Listrik

Diagram instalasi standar untuk sebuah motor listrik berdasarkan PUIL tahun 2000


Sirkit motor

  • Penghantar sirkit akhir yang menyuplai motor tunggal tidak boleh mempunyai KHA (Kemampuan Hantar Arus) kurang dari 125 % arus pengenal beban penuh.

  • Penghantar sirkit akhir yang mensuplai dua motor atau lebih, tidak boleh mempunyai KHA kurang dari jumlah arus beban penuh semua motor itu ditambah 25 % dari arus beban penuh motor yang terbesar dalam kelompok tersebut.


Pengaman Beban Lebih

  • Untuk sirkit akhir yang menyuplai beberapa motor, nilai pengenal atau setelan gawai proteksi hubung pendek, tidak boleh melebihi nilai terbesar dihitung menurut Tabel di bawah untuk masing-masing motor, ditambah dengan jumlah arus beban penuh motor lain dalam sirkit akhir itu.


Kendali

Yang dimaksud dengan kendali ialah sarana yang mengatur tenaga listrik, yang dialirkan ke motor dengan cara yang sudah ditentukan. Di dalamnya termasuk juga sarana yang biasa digunakan untuk mengasut dan menghentikan motor.

  • Semua motor dengan daya pengenal tidak lebih dari 0,5 kW, yang dihubungkan ke catu daya dengan tusuk kontak.

Untuk pengasutan motor tiga fasa, pengasutan dengan cara disambungkan langsung ke jaringan ataukah harus dengan metode bintang delta tidak disebutkan lagi dalam PUIL 2000. Tetapi berdasarkan buku Instalasi Arus Kuat 3 tulisan P. Van Harten dan Ir.E. Setiawan, untuk motor 3 fasa dengan daya nominal:

- kurang dari 4 kW (5 HP ++ รจ 1 HP = 746 Watt) diasut dengan dihubungkan langsung ke jaringan

- 4 kW – 6 kW diasut dengan pengasutan bintang – delta

- 6 kW – 8 kW diasut dengan pengasutan bitang – delta yang dilengkapi dengan tahanan asut

- Lebih dari 8 kW diasut menggunakan trafo asut / trafo starting.


Untuk download versi pdf

Sabtu, 12 Desember 2009

Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000

Persyaratan Umum Instalasi Listrik, disingkat PUIL merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi standar pesayaratan pelaksanaan instalasi listrik di Indonesia.

Peraturan instalasi listrik yang pertama kali digunakan sebagai pedoman beberapa instansi yang berkaitan dengan instalasi listrik adalah AVE (Algemene Voorschriften voor Electrische Sterkstroom Instalaties) yang diterbitkan sebagai Norma N 2004 oleh Dewan Normalisasi Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian AVE N 2004 ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan pada tahun 1964 sebagai Norma Indonesia NI6 yang kemudian dikenal sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik disingkat PUIL 1964, yang merupakan penerbitan pertama dan PUIL 1977 dan 1987 adalah penerbitan PUIL yang kedua dan ketiga yang merupakan hasil penyempurnaan atau revisi dari PUIL sebelumnya.

PUIL edisi terakhir adalah PUIL 2000 yang merupakan terbitan ke 4 dengan nomer seri SNI 04-0225-2000. Jika dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama PUIL ini adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka pada penerbitan tahun 2000, namanya menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan singkatannya yang sama yaitu PUIL.

Untuk selengkapnya, file PUIL 2000 dapat didownload di sini dan amandemennya di sini.
Share |